SOLOPOS.COM - Ketua TPN Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan putusan MKMK itu memulihkan martabat MK sebagai penjaga konstitusi. (Youtube INews)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyambut gembira putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu juga tidak diperbolehkan menangani sengketa pemilu meski masih menjadi hakim MK.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, mengatakan putusan MKMK itu memulihkan martabat MK sebagai penjaga konstitusi.

“Kami sebetulnya berharap MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan bukan hanya sebagai Ketua MK tapi sebagai hakim MK,” ujar Arsjad Rasjid dalam jumpa pers seusai putusan MKMK, Selasa (7/11/2023) malam.

Pihaknya, kata Arsjad, sebenarnya berharap MKMK berani melakukan terobosan hukum dengan membatalkan putusan MK soal batasan usia capres-cawapres yang membuat Prabowo bisa menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran.

Namun pihaknya cukup bersyukur karena MKMK mencabut kewenangan Anwar Usman yakni tidak boleh lagi menangani sengketa pemilu ke depannya.

Hal ini membuat peluang kecurangan Pemilu dan Pilpres menjadi terminimalisasi.

“Karena di dalamnya ada potensi konflik kepentingan,” ujar mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) itu, seperti dikutip dari tayangan INews.

Anggota TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan dengan tidak boleh lagi menangani perkara pemilu maka peluang Anwar Usman untuk menjadi tangan kekuasaan untuk berbuat curang menjadi kecil.

“Yang pasti kami gembira Anwar Usman tak boleh lagi menangani perkara pemilu,” katanya.

Pakar hukum tata negara, Juanda, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

MKMK juga menghukum paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak boleh menangani perkara pemilu hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhiri.

Juanda sebenarnya tidak puas dengan putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih.

Idealnya, kata dia, Anwar Usman harus dipecat sebagai hakim MK karena telah melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran melenggang sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Saya maklum tapi tidak terima sebenarnya. Idealnya kan (Anwar Usman) dipecat sebagai hakim MK tapi cuma dicopot sebagai Ketua MK. Tapi saya maklum karena pertimbangannya ini butuh solusi cepat. Kalau dipecat nanti bisa panjang rentetan hukumnya, ada banding dan sebagainya,” ujar Juanda, seperti dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Selasa (7/11/2023).

Meski tak puas karena Anwar Usman masih menjadi hakim MK, Juanda menilai putusan MKMK bahwa paman Gibran itu tak boleh lagi menangani sengketa pemilu menjadi solusi terbaik agar tidak ada kerancuan hukum ke depan.

Senada, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan juga menilai keputusan MKMK sudah baik.

Meski ia sepakat seharusnya Anwar Usman dipecat sebagai hakim kontitusi namun ia memaklumi pertimbangan MKMK karena perkara tersebut berkaitan dengan Pemilu yang sedang dalam proses.

“Ini sudah menjadi ujung proses perdebatan perselisihan, akhirnya ini keputusannya. Kita harus terima,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya