SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara perihal bentok massa di Bitung Sulawesi Utara saat menghadiri rakornas pemilu damai Bawaslu, Senin (27/11/2023). (JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma)

Solopos.com, SOLO — Mabes Polri menepis isu yang menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penangkapan debt collector atau mata elang.

Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi misinformasi dan disinformasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Dia juga menambahkan, tugas dan fungsi Polri telah termaktub dalam UU RI No.2/2002 untuk memelihara Kamtibmas dengan melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tambahnya.

Dia juga menekankan bahwa setiap anggota Polri agar dapat menjalankan aturan tersebut berdasarkan tugas dan fungsinya.

Sekadar informasi, sebelumnya Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memburu oknum Polisi, yaitu Aiptu FN yang diduga melakukan penyerangan terhadap dua debt collector di parkiran mall, Palembang.

Penyerangan terhadap dua debt collector ini lantaran oknum Polisi tersebut diduga tidak membayar tunggakan pembelian kendaraan selama dua tahun.

“Yang bersangkutan [FN] masih dalam pencarian tim gabungan propam dan reskrim,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Sunarto belum lama ini.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mabes Polri Tepis Isu Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Buru Debt Collector”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya