SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan mengungkap adanya oknum KPK yang berupaya menjamin pengamanan kasus dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Pasalnya, oknum yang dimaksud diduga bukan sekadar orang yang mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Indikasi ini muncul sebab proses penanganan kasus DJKA ini sempat tersendat. Bahkan dari pengakuan saksi sendiri menyatakan sudah ada penyerahan sejumlah uang. Maka kategori perbuatan ini lebih kuat mengarah pada upaya perintangan penyelidikan,” jelas Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri, Selasa (14/11/2023), dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Dikatakan Hariri, KPK harus segera menindak tegas oknum yang dimaksud dan menjadikannya prioritas. Apalagi menurut informasi yang diterimanya pengamanan kasus membutuhkan awak yang bertugas secara teknis, baik dari dalam maupun di luar lembaga anti rasuah tersebut.

“Dugaan keterlibatan oknum pegawai KPK dalam kasus ini telah menjadi bagian dari fakta sidang. Bahkan kuat dugaan, ia merupakan bagian dari operator oknum pejabat KPK yang berniat mengamankan kasus korupsi ini,” imbuhnya.

Hariri mengatakan oknum tersebut diduga tak hanya bermain di satu kasus. Terlebih, kedekatannya dengan salah seorang mantan pejabat KPK diduga menjadi pintu untuk menangani kasus. 

KPK diharapkan menindak tegas dan menduga adanya jejaring mafia kasus. “Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera menetapkan tersangka pihak lainnya yang diduga terlibat,” tutup Hariri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap di DJKA terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022. 

KPK menemukan adanya oknum yang mengaku pegawai KPK mengklaim bisa menghentikan perkara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi di kasus tersebut pada Senin (6/11/2023).

Ali mengatakan pengkondisian tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK. Oknum itu mengatakan bisa menghentikan perkara yang tengah ditangani KPK.

“Dugaan pengkondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK,” jelas Ali.

Ali belum memerinci sosok oknum dimaksud. Namun oknum tersebut diduga telah menerima ratusan juta sebagai imbalan atas klaim bisa memengaruhi perkara di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya