SOLOPOS.COM - Warga membongkar bangunan rumahnya yang terdampak Proyek Nasional Jalur Ganda Solo-Semarang Fase 1 Solo Balapan-Kadipiro atau proyek rel layang Joglo di bantaran rel kereta api (KA), Nusukan, Banjarsari, Solo, Rabu (24/11/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SEMARANG — Berkas perkara dugaan penerimaan suap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Tipikor Semarang.

“Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Aria Bawono Langgeng di Semarang, Senin (11/9/2023), dilansir Antara.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Setelah dilimpahkan, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim serta jadwal persidangan.

Selain Putu Sumarjaya, kata dia, terdapat satu berkas lain pada perkara yang sema atas nama Bernard Hasibuan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.

Perkara dugaan suap terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini merupakan rangkaian dari perkara yang sudah selesai diadili Pengadilan Tipikor Semarang

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Dion merupakan kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.

Salah satu proyek yang dikerjakan Dion Renato, yakni Proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Dion terbukti memberikan sejumlah uang kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya