SOLOPOS.COM - Foto komedian Alfiansyah Komeng di surat suara DPD dapil Jawa Barat dalam Pemilu 2024. (Solopos.com/Twitter X)

Solopos.com, SOLO — Komedian Komeng berpeluang lolos ke senayan menjadi DPD RI dengan tugas dan wewenang yang telah diatur UUD 1945.

Dalam perolehanan suara sementara real count KPU per Sabtu (17/2/2024) pukul 08.01 WIB, Komeng ungguh jauh dibandingkan calon DPD RI lainnya. Dengan suara masuk sekitar 49,74%, Komeng mendapatkan suara 12,27%.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Salah satu faktor Komeng bisa meraup suara yang begitu banyak karena foto dia di lembar surat suara Calon DPD RI dari Jawa Barat. Posenya yang unik dan jenaka ini pun membuat nama dia melambung di media sosial X. Masyarakat juga terkejut saat melihat wajah sang komedian itu muncul di DPD Jawa Barat di Pemilu 2024 ini. Hal ini lantaran komedian kelahiran 25 Agustus 1970 tersebut tak pernah tampak berkampanye baik secara langsung maupun melalui baliho.

Dengan raihan suara yang unggul jauh dari calon DPD RI lainnya, Komeng berpeluang lolos dengan senayan dan mengemban tugas serta wewenang yang tidak mudah.

Mengutip laman resminya, DPD RI merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia dan dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah, yakni provinsi. Dewan Perwakilan Daerah ini dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945 dan mempunyai misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi.

Adapun tugas dan wewenang DPD RI yang akan diemban oleh Komeng berdasarkan Pasal 249 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, adalah sebagai berikut.

Tugas dan Wewenang DPD RI

  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1.
  3. Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1.
  4. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  6. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  7. Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
  8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  9. Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya