SOLOPOS.COM - Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju berfoto bersama selepas acara deklarasi di Jakarta, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Solopos.com, JAKARTA — Jika Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud gembira karena Anwar Usman tak boleh lagi menangani sengketa pemilu, Koalisi Indonesia Maju bersyukur karena putusan MKMK tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya menghukum Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Paman Gibran itu juga dilarang menangani sengketa pemilu, baik nasional maupun daerah.

“Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM, Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi itu, untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.

“Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.

“Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apapun oleh putusan MKMK,” kata Hinca.

Sebelumnya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Dijelaskan anggota MKMK Wahiduddin Adams, MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Majelis Kehormatan merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” ucap dia.

Akan tetapi, sambung Wahiduddin, MKMK tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya