SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seusai diperiksa Mahkamah Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak menyetujui pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi hari ini, Jumat (3/11/2023). 

Menurutnya, hal tersebut menjadi penyebab MK tidak memiliki entitas pengawas secara permanen sejak 2020. 

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, sebenarnya kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly [Asshiddiqie], tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman,” katanya dalam sidang di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, dilansir Bisnis.com.

Dirinya melanjutkan, sekalipun hal tersebut telah diketok palu dan disetujui oleh Jimly sendiri, Anwar Usman disebut tidak mau mengumumkan MKMK permanen. 

“Alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu,” lanjut Zico. 

Selain itu, dia menyebut bahwa informasi ini didapatkannya dari internal MK sendiri, dengan menyebut bahwa sumber tersebut saat ini sudah bukan merupakan bagian dari MK. B

“Ini adalah informasi yang saya dapat dari internal MK, sudah tulis di laporan siapa sumbernya, dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK,” tuturnya. 

Itu sebabnya, dia meminta MKMK selaku entitas yang berwenang untuk menelisik hal ini lebih lanjut.

“Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam. Tentu kewenangan itu ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc [tetap] punya resource, punya kewenangan,” pungkasnya. 

Dalam sidang perkara Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 tersebut, pihak Zico menghadirkan I Dewa Gede Palguna, eks hakim konstitusi sebagai saksi ahli. 

Palguna juga pernah menjadi Ketua MKMK untuk mengadili kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan hakim konstitusi Aswanto pada awal 2023.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anwar Usman Dituding Sengaja Hambat Pembentukan MKMK Permanen”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya