SOLOPOS.COM - Ketua DKPP Jimly Asshidiqi didampingi Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan pers, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi dalam putusan soal batas usia capres-cawapres pada 7 November 2023 mendatang.

Jimly Asshiddiqie menyebut apapun putusan perkara memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Harapan kami melalui putusan MKMK hari Selasa (7/11/2023) itu bisa memberi solusi terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini,” kata Jimly Asshiddiqie seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (2/11/2023).

Dia memastikan putusan dalam perkara yang melibatkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Apalagi saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Menurut dia, pesta demokrasi tersebut akan ada perselisihan akhir yang berujung di meja Mahkamah Konstitusi.

“Untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum baik untuk Pilres maupun Pileg itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya, sebab kalau tidak terpercaya, itu bisa menimbulkan masalah, bisa memicu konflik di mana-mana,” ujar Jimly.

Menurutnya, MK sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan dan konstitusi, harus berintegritas, sehingga harus mengambil putusan yang terbaik bagi masyarakat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jimly mengatakan para pelapor terkait kasus tersebut memiliki argumen yang masuk di akal.

Namun dia menegaskan bahwa MKMK tidak akan memutuskan perkara secara terburu-buru melainkan akan menerapkan asas berkeadilan.

???????Untuk diketahui, saat ini MKMK sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK itu memberi jalan mulus bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya