SOLOPOS.COM - Ketua DKPP Jimly Asshidiqi didampingi Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan pers, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa enam hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus putusan soal batas usia capres/cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka melenggang sebagai cawapres.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan para hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena membiarkan institusi tersebut memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Sehingga sembilan hakim MK itu dituduh, semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu. Makanya kita tanyakan satu-satu, ya masing-masing punya alasan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan enam hakim MK yang sudah diperiksa memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

“Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” ujarnya.

Jimly mengatakan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, MKMK juga bisa diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan calon wakil presiden.

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” katanya.

Namun dia menegaskan MKMK baru akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023) setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, dan memeriksa semua hakim konstitusi.

MKMK pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman (Ketua MK), Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi pada Kamis (2/11/2023) yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya