SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ketua MK Anwar Usman seusai pengucapan sumpah jabatan dalam Sidang Pleno Khusus MK untuk Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Biro Pers Setpres/Lukas)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah isu telah memberi karpet merah kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) lewat putusan MK.

Anwar menampik mengatur putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Dia beralasan, selama 39 tahun menjabat sebagai hakim tetap amanah memegang teguh konstitusi.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Sekarang udah 39 tahun ya? Alhamdulillah saya Memegang teguh. Sumpah saya masih memegang teguh. Amanah dalam konstitusi undang-undang dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Alquran,” kata Anwar saat memimpin sidang gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023), dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Anwar lantas mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang mengkisahkan Nabi tidak akan melakukan intervensi, bahkan jika sang putri Fatimah melakukan pencurian.

“‘Andaikan Fatimah anakku mencuri aku sendirian akan memotong tagannya’, artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak berdiri lurus apa boleh di intervensi tanpa boleh tak boleh siapapun dan dari manapun,” imbuh dia.

Anwar yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku sejak menjadi pemimpin jalannya pengadilan memutus perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. 

Dia pun kembali membantah adanya conflict of interest dalam sidang putusan batas usia capres-ccawapes di MK ini.

“Keputusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa dan negara masyarakat tetapi yang paling utama adalah bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu ta’ala. Tuhan yang maha kuasa dalam sebuah perkara,” ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman hari ini, MK memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.

Terdapat tiga perkara yang diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya