SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi anggota DPRD yang kosong. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Beberapa pihak mengusulkan penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Terkait hal tersebut, bisakah hak angket DPR RI ini membatalkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah ada?

Usulan hak angket ini bermula dari ucapan Ganjar Pranowo yang mendorong anggota parlemen untuk menggunakannya dalam mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Usulan ini disambut baik oleh koalisi partai politik pendukung paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).

Terkait hal tersebut, kira-kira bisakah hak angket DPR RI ini membatalkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024?

Menjawab hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ichsan Anwary menyebut hak angket miliki DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia, dilansir Antara, Jumat (23/2/2024).

Ichsan menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi hak angket DPR,” ucapnya.

Ia pun mengusulkan untuk tidak terburu-buru dalam penggunaan hak angket DPR RI yang tidak bisa membatakan hasil Pemilu dan Pilpres 2024. Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda. Ichsan juga menegaskan hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya