SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berpose usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan petinggi TPN tersebut membahas evaluasi dan laporan temuan dugaan kecurangan pemilu dari berbagai daerah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Solopos.com, SOLO — Hak angket dan hak interpelasi DPR RI merupakan dua hal yang berbeda. Kedua hak yang dimiliki anggota dewan ini baru-baru ini disinggung oleh capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar Pranowo mendorong penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angkat ini. Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika DPR RI tidak siap dengan hak angket, Ganjar meminta hak interpelasi.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” sebut Ganjar pada Senin (19/2/2024).

Lalu, apa sih perbedaan antara hak angket dan hak interpelasi DPR RI?

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengusulan hak angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket juga masuk di dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Berbeda dengan hak angket, hak interpelasi DPR RI merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi dengan disertai dokumen yang memuat paling sedikit, yakni materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintai keterangan serta alasan permintaan keterangan.

Usul tersebut menjadi hak interpelasi DPR RI jika disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota dewan dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setemgaj jumlah anggota DPR yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya