SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi mengaku tidak cawe-cawe dalam putusan MK yang memberi peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, Senin (16/10/2023). (Youtube Sekretariat Presiden)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tak ikut cawe-cawe dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden/wakil presiden pernah menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Putusan MK itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Mengenai putusan itu silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Kalau saya berkomentar nanti disalahartikan saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi seperti dikutip Solopos.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Jokowi mempersilakan kepada pengamat hukum untuk mengomentari putusan MK yang membuat heboh tersebut.

Tentang peluang Gibran menjadi cawapres, Jokowi mengatakan pasangan dalam Pilpres ditentukan oleh partai politik.

Ia balik meminta kepada publik untuk menanyakan hal itu kepada partai politik.

“Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat calon presiden/wakil presiden pernah menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023).

Apalagi, hakim konstitusi Saldi Isra menyebut keanehan koleganya di MK yang berubah pendapat begitu cepat setelah Ketua MK Anwar Usman ikut rapat.

Padahal pada rapat sebelumnya, menurut Saldi, para anggota MK tersebut telah sepakat menolak gugatan soal batas usia capres/cawapres tersebut.

Politikus PDIP Deddy Sitorus memastikan Gibran Rakabuming Raka akan otomatis dipecat dari partai jika menerima tawaran Prabowo Subianto sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Demikian pula dengan sang ayah, Joko Widodo (Jokowi) jika merestui pasangan Prabowo-Gibran.

Deddy Sitorus menegaskan aturan tersebut berlaku seketika untuk seluruh kader partai banteng moncong putih.

“Aturan di kami berlaku seketika, gak usah ditanya soal itu (pemecatan),” ujar Deddy Sitorus seperti ditayangkan CNN Indonesia dan dikutip Solopos.com, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, PDIP mempunyai aturan dan tata tertib yang berlaku mengikat untuk seluruh kader tanpa terkecuali.

Anggota DPR asal Kalimantan Utara itu menyatakan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi merupakan ujian bagi keluarga Jokowi dan juga MK sendiri.

Bagi Jokowi, gugatan soal batas usia capres/cawapres menjadi ujian tentang loyalitas mantan Wali Kota Solo itu kepada PDIP yang telah membesarkan namanya.

Sedangkan bagi MK, hal tersebut sebagai ujian apakah lembaga negara itu profesional dan tidak terimbas politik.

“Ini ujian apakah seia sekata dalam ucapan dan perbuatan. Kita lihat saja,” ujar anggota Komisi VI DPR tersebut.

Dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. 

Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara. Keputusan ini  menjadi karpet merah untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digaungkan menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

“Mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” ujar hakim  MK Anwar Usman. 

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta perubabhan baseline usia capres-cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya.

Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023). 

”Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. 

Pemohon menilai bahwa norma itu tidak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” 

Oleh sebab itu, pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 seperti yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf o UU No. 42/2008 dan Pasal 6 huruf q UU No. 23/2003. 

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketidaksetujuan dengan dalil para pemohon. 

Para hakim MK menelusuri, UUD 1945 original yang disusun oleh para pendiri bangsa memang tidak mengatur soal batas usia capres-cawapres. 

Dalam amandemen UUD 1945 selama 1999-2002, fraksi di MPR menyatakan persoalan batasan usia capres-cawapres tidak ada patokan yang ideal sehingga bisa diatur sesuai perkembangan zaman. 

Oleh sebab itu, MPR bersepakat ke depan penentuan persoalan usia ini sebaiknya diatur dalam UU bukan UUD 1945. 

MK sepakat dengan kesepakatan MPR. MK, yang bukan pembuat UU, menyatakan tidak bisa menentukan norma batasan usia capres-cawapres. 

“Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang [DPR dan pemerintah],” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan dalam sidang pleno. 

Di samping itu, dua dari sembilan hakim konstitusi punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan penurunan minimal usia capres-cawapres ini. Keduanya yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gibran Dapat Karpet Merah, MK: Batas Usia Capres-cawapres Inkonstitusional Bersyarat!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya