SOLOPOS.COM - Kepala Staf Presiden Moeldoko di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Kamis (3/8/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Delapan pegawai ASN di lingkup Kantor Staf Presiden mengundurkan diri karena menjadi juru kampanye (jurkam) atau berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Pengunduran para aparatur sipil negara (ASN) ini sebagai konsekuensi karena terlibat ke politik praktis.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kalau nggak salah, ada delapan orang dari berbagai partai politik, maka mereka mundur,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan salah satu alasan pengunduran diri mereka dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab dilatarbelakangi keputusan bergabung urusan politik praktis 2024 serta telah terdaftar sebagai caleg.

Alasan lainnya dari pengunduran diri tersebut karena mereka memutuskan untuk bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN).

Moeldoko mengatakan keputusan mereka dilatarbelakangi kesadaran atas sikap netral di kalangan ASN.

“Pertanyaannya harus mundur atau tidak? Secara undang-undang tidak, tidak masalah, tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga nggak ada masalah,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dikatakan Moeldoko, keharusan untuk melepas status ASN mengikat pada pegawai yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg untuk kontestasi Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga mengklarifikasi perihal adanya salah satu pejabat deputi KSP yang tidak mengundurkan diri meski telah bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN).

Pejabat yang dimaksud adalah Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia KSP, Jaleswari Pramodhawardani, yang tidak mundur dari jabatan meski namanya terdaftar dalam TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sementara rekannya, Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP, Juri Ardiantoro, telah undur diri dari jabatannya per Senin (6/11/2023).

“Kebetulan Deputi IV mundur, Deputi V tidak mundur. Posisi Deputi V beliau bukan lagi ASN, dan yang kedua nanti saat kampanye beliau akan mengajukan cuti, jadi tidak ada larangan,” katanya.

“Kebetulan Deputi IV mundur, Deputi V tidak mundur. Posisi Deputi V beliau bukan lagi ASN, dan yang kedua nanti saat kampanye beliau akan mengajukan cuti, jadi tidak ada larangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya