SOLOPOS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang tertutup atas kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, karena menghadirkan dua orang saksi di bawah umur yakni D, 17, dan AF, 16.

“Ini kan anak, saudara dewasa keluar dulu, anak kita gelar persidangan secara tertutup,” kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) dilansir Antara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam persidangan itu diawali dengan hakim menanyakan identitas yang dimiliki  tiga saksi yang hadir yakni D, 17, AF, 16, dan seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa, 37.

Saat ditanyakan hakim, D, 17, mengaku kenal terdakwa Mario dan kenal terdakwa Shane. Sedangkan AF, 16, kenal terdakwa Mario dan tidak kenal Shane.

Lebih lanjut, Abdanev mengaku tidak mengenali kedua terdakwa dalam persidangan tersebut.

Kemudian, hakim mengarahkan ketiga saksi melakukan sumpah kemudian persidangan digelar tertutup dengan meminta keterangan kedua saksi di bawah umur.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG, 15, sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19.

“Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.

Mangatta menuturkan pihaknya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan bahwa kliennya memang belum dipanggil Selasa ini.

Dalam kesempatan berbeda, ibunda Anastasia Pretya Amanda atau APA, Opy Dewi menuturkan sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai konfrontasi atas tanggapan Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya pada awal Mei lalu.

Opy menuturkan dalam BAP itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar anaknya tidak dihadirkan dalam persidangan lantaran harus menjalani pengobatan batu ginjal.

Selain itu, Opy mengatakan kehadirannya dalam sidang ini untuk menemani adik APA, AF (16) sebagai saksi.

“Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal,” tutupnya.

Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Mario, 20, dan Shane, 19, adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, 17, pada Senin (20/2/2023), termasuk melibatkan anak AG, 15, sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya