SOLOPOS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berbincang dengan tim kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

Solopos.com, JAKARTA —  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat nilai restitusi atau uang ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.

Wakil ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan pihaknya sudah menghitung dan nilai restitusnya mencapai angka Rp100 miliar.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Iya, Rp100 miliar lebih. Jadi kami perhitungkan dari biaya medis, biaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Susi kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Dia kemudian menjabarkan selain biaya rumah sakit, uang restitusi tersebut juga mencakup biaya transportasi, biaya akomodasi, termasuk konsumsi.

Lalu, LPSK juga melihat bagaimana pihak orangtua David Ozora yang kehilangan penghasilan karena mengurus David yang tidak bisa ditinggal sendiri.

Kemudian, terkait dengan koordinasi dengan pihak kejaksaan atas temuan nilai restitusi  ini, Susi menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik.

“Sudah kami sampaikan ke penyidik, nanti akan kami sampaikan ke JPU untuk dimasukkan ke surat tuntutannya dan kepada majelis hakim,” ucapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata JPU, di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “LPSK Sebut Restitusi Penganiayaan Kasus Mario Dandy Capai Rp100 Miliar”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya