SOLOPOS.COM - Dewan Pers dan PT Aksara Solopos menggelar uji kompetensi wartawan di empat provinsi sepanjang 2024, salah satunya di D.I. Yogyakarta pada 28-29 Juni 2024. (Solopos Institute)

Solopos.com, SOLO — PT Aksara Solopos akan melakukan uji kompetensi wartawan (UKW) yang difasilitasi secara gratis oleh Dewan Pers ke sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2024.

Sesuai jadwal, UKW akan digelar di Provinsi D.I. Yogyakarta (28-29 Juni 2024), Sulawesi Barat (6-7 September 2024), Sulawesi Tengah (13-14 September 2024), dan Bengkulu (20-21 September 2024).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Sebagai informasi, PT Aksara Solopos menjadi satu dari 24 lembaga UKW yang terdaftar di Dewan Pers.

Manajer Lembaga Penguji Wartawan PT Aksara Solopos, Syifaul Arifin, mengatakan UKW tersebut digelar berdasarkan surat dari Dewan Pers nomor 238/DP/K/II/2024 Perihal Dewan Pers Fasilitasi Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan 2024.

Karena difasilitasi Dewan Pers melalui dana APBN, UKW untuk jenjang jurnalis muda, madya dan utama itu gratis.

“Kuota peserta terbatas untuk semua jenjang. Jadi jurnalis yang pengin ikut segera saja mendaftar melalui link kepada teman-teman panitia. Untuk lebih jelas bisa menghubungi Mas Wagiman di nomor 085745257916,” ujar Syifaul Arifin kepada Solopos.com, Rabu (6/3/2024).

Berikut link dan syarat pendaftaran UKW Fasilitasi Dewan Pers yang digelar PT Aksara Solopos sepanjang 2024:

Pendaftaran UKW di Provinsi Sulbar: https://bit.ly/UKW_Sulbar
Pendaftaran UKW di Provinsi DIY: https://bit.ly/UKW_DIY
Pendaftaran UKW di Provinsi Sulteng: https://bit.ly/UKW_Sulteng
Pendaftaran UKW di Provinsi Bengkulu: https://bit.ly/3V7IJrR

Persyaratan UKW PT Aksara Solopos

Persyaratan Umum:

1. Bekerja sebagai wartawan aktif dibuktikan dengan melampirkan scan kartu pers yang masih berlaku dan surat keterangan/surat tugas dari pimpinan media.

2. Bukan anggota partai politik, anggota legislatif, humas pemerintahan dan swasta, anggota TNI-Polri.

3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 tahun.

4. Bekerja di perusahaan pers dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lembaga penyiaran yang berbadan hukum Indonesia, kecuali lembaga penyiaran publik, kantor berita negara, lembaga penyiaran komunitas.

b. Media itu memuat penanggung jawab dan alamat secara terbuka.

c. Melaksanakan kegiatan jurnalistik minimal enambulan.

d. Dikelola untuk kepentingan umum, bukan berita kehumasan dan bukan media internal organisasi atau perusahaan.

e. Tidak menggunakan nama atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama atau logo lembaga negara atau badan publik.

f. Wartawan lepas (freelance) dapat mengikuti UKW dengan melampirkan surat rekomendasi perusahaan pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya.

g. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

h. Menyampaikan 2 (dua) link karya jurnalistik terbaru yang dimuat atau disiarkan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir bagi media siber.

i. Menyampaikan 2 (dua) karya jurnalistik terbaru dalam bentuk PDF yang dimuat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir bagi media cetak.

j. Menandatangani surat kesediaan mengikuti UKW dan mematuhi aturannya

k. Membawa alat untuk melakukan kerja jurnalistik (gawai/laptop/kamera, dll).

l. Menyerahkan kopi/scan badan hukum perusahaan pers peserta UKW.

Persyaratan Khusus:

Peserta UKW mengisi formulir dan persyaratan lain yang telah disediakan. Berkas dan persyaratan lain yang harus dipersiapkan adalah:

1) Pas foto (File jpg, foto menghadap ke depan lurus, pakaian formal/tidak boleh pakai kaos dengan background 1 warna, merah, biru dll).

2) Scan KTP (file jpg).

3) Form biodata peserta (file pdf)

4) Surat pernyataan bukan bagian dari parpol, dll. (file pdf dan bermaterai Rp10.000 asli).

5) File sertifikat UKW sebelumnya (bagi peserta Madya dan Utama) [file pdf]. Jenjang madya boleh ikut setelah 3 (tiga) tahun dari UKW Muda. Utama setelah 2 (dua) tahun dari UKW Madya).

6) Formulir pendaftaran (file pdf)

7) File pengalaman jurnalistik dilampiri.

8) File surat tugas (file pdf, dengan kop surat dan stempel perusahaan)



9) SK Kemenkumham dan Akta Pendirian (file pdf)—badan hukum harus badan hukum pers, tidak boleh bercampur dengan usaha lain yang tidak berhubungan dengan usaha utamanya.

10) File sertifikat verifikasi media dari Dewan Pers (bagi media yang sudah terverifikasi. file pdf)

11) Scan kartu pers (file pdf).

12) Wajib membuat 1 esai (jenjang muda), 2 esai (jenjang madya) dan 3 esai (untuk jenjang utama) dengan tema tentang profesionalisme jurnalis, sejarah pers, serta hukum pers dan kode etik, masing-masing esai maksimal 4.000 karakter. Esai dikirim melalui surat elektronik (dokumenukwsolopos@gmail.com) panitia maksimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan UKW dengan subyek Esai_Jogja_nama lengkap peserta. Esai harus dicetak rangkap dua dan diserahkan kepada penguji saat UKW berlangsung.

13) Berkas UKW harus ditulis dengan komputer (bukan tulisan tangan).

14) Berkas diisi secara lengkap dan ditandatangani.

15) Saat mengirimkan berkas pendaftaran UKW, tidak boleh dikirim dengan cara disambung antara satu formulir dengan formulir lain dalam satu file. Namun formulir-formulir tersebut harus dikirim dalam satu folder ke email dokumenukwsolopos@gmail.com dengan subjek email UKW_Jogja_nama lengkap peserta (sebaiknya dikirim dengan link Google Drive).

16) Berkas pendaftaran lengkap calon peserta paling lambat diterima Lembaga Uji PT Aksara Solopos pada 24 Mei 2024.

17) Bila memerlukan tambahan informasi perihal persyaratan pendaftaran silakan kontak ke tim administrasi Lembaga Uji PT Aksara Solopos Sdr. Wagiman (085-74 525-7916).



Catatan Tambahan

1. Semua berkas ditandatangani dengan tanda tangan asli atau tanda tangan basah (bukan tanda tangan digital).

2. Tanda tangan di semua berkas harus sesuai dengan tanda tangan di KTP.

3. Meterai Rp10.000 juga harus meterai asli dan ditandatangani.

4. Semua berkas ditandatangani baru discan atau difoto.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya