SOLOPOS.COM - Ketua MK Anwar Usman saat melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yakni Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan dan Bintan R. Saragih di Gedung MK pada Selasa (24/10/2023) lalu. Ketiga anggota MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. (Istimewa/ Mahkamah Konstitusi)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak ideal.

Pasalnya, meskipun masih berstatus sebagai hakim MK namun Anwar Usman tidak diperbolehkan menangani sengketa pemilu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dengan demikian, jumlah hakim MK untuk penanganan sengketa pemilu hanya berjumlah delapan orang.

“Ini riskan karena nanti ketika memutus sengketa pemilu bisa remis alias tidak ada putusan. Bisa empat hakim vs empat hakim,” ujar Saleh Daulay, dikutip Solopos.com dari podcast Total Politik, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, komposisi hakim MK sengaja dibikin sembilan orang agar tidak terjadi deadlock jika terjadi perbedaan pendapat.

Dengan Anwar Usman berstatus nonpalu untuk kasus sengketa pemilu, berarti komposisi hakim MK tinggal delapan orang.

Sesuai UU MK, jumlah hakim konstitusi sebanyak sembilan mewakili pemerintah (3 orang), DPR (3 orang) dan Mahkamah Agung (3 orang).

Dikutip Solopos.com dari situs resmi MK, www.mkri.id, hakim konstitusi yang mewakili pemerintah adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Perwakilan dari DPR masing-masing Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat.

Mahkamah Agung mengirimkan tiga hakim agung masing-masing Anwar Usman, Suhartoyo dan Manahan M. P. Sitompul.

“Dengan vonis terhadap Anwar Usman berarti MA kehilangan satu wakilnya di MK. Ini kan menjadi masalah ke depannya,” ujar Saleh yang menjadi pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Awasi Anwar Usman

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengajak masyarakat untuk terus mengawasi gerak-gerik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi kendati adik ipar Presiden Jokowi itu sudah tidak lagi menjadi Ketua MK.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap melakukan pelanggaran berat terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).

“Harus, tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya,” ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023), saat ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar yang tetap menjadi hakim konstitusi.

Menurut Mahfud, putusan MKMK hanya mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga hakim karier dari Mahkamah Agung itu kembali menjadi hakim anggota di MK.

Namun Mahfud menilai keberadaan masyarakat sipil saat ini sangat kuat dalam pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya