SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di sela-sela kegiatan pengarahan kader dan caleg, Kamis (14/12/2023). - Istimewa.

Solopos.com, SOLO — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disebut-sebut bakal dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Rabu (21/2/2024).

AHY disebut akan menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang juga akan dilantik sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) pada hari ini, yang sebelumnya dipegang oleh Mahfud MD. Seperti diketahui, Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam karena pencalonannya di Pilpres 2024 mendampingi capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo sebagai cawapres.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Partai Demokrat sendiri sudah buka suara terkait isu pelantikan AHY sebagai Menteri ATR. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, jika negara memanggil AHY selalu siap memenuhi panggilan itu.

“Jika negara memanggil, mas AHY siap memenuhi panggilan tugas dari negara. Namanya prajurit, beliau selalu mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara. Dulu di militer, lalu sekarang di medan politik. Ke depannya, tentu beliau selalu siap memenuhi panggilan tugas untuk bangsa dan negara,” ujarnya, dilansir Antara, Selasa (20/2/2024).

Jika memang benar AHY bakal dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada hari ini oleh Presiden Jokowi, kira-kira apa sih tugasnya?

Mengutip laman resmi Kantor Pertanahan Kota Malang, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Adapun fungsi dari Kementerian ATR/BPN terdiri dari enam, berikut ini di antaranya:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya