News
Rabu, 21 Februari 2024 - 13:27 WIB

Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji yang Diperoleh AHY

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Solopos.com, SOLO — Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Istana Merdeka pada Rabu (21/2/2024). Hal ini pun membuat publik penasaran berapa sih gaji AHY saat menjadi Menteri ATR?

AHY menggantikan posisi Menteri ATR/BPN yang sebelumnya dijabat oleh Hadi Tjahjanto. Hadi Tjahjanto sendiri diketahui dilantik Presiden Jokowi sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Advertisement

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap AHY dan Hadi Tjahjanto saat mengucapkan sumpah jabatan sebagai Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam.

Terkait pelantikan ini, banyak publik yang penasaran dengan besaran gaji AHY ketika menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, kira-kira berapa sih?

Gaji seorang menteri diatur dalam PP 60/2000. Dalam aturan tersebut, semua menteri mendapatkan gaji pkok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, seorang menteri juga mendapatkan tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut diatur dalam Keppres 68/2001 dengan besaran Rp13.608.000 per bulan. Jika dijumlahkan, AHY selaku Menteri ATR/BPN akan mendapat gaji dan tunjangan dengan total Rp18.648.000 setiap bulan.

Advertisement

Tak berhenti di situ, AHY juga berhak dengan dana operasional yang besarnya Rp100-150 juta. Dana operasional hanya digunakan untuk kepentingan kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi. Kemudian, AHY juga mendapatkan fasilitas rumah hingga mobil dinas.

Itulah gaji dan tunjangan yang diperoleh AHY saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif