SOLOPOS.COM - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (20/1/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Indonesia pada Senin (16/10/2023) menolak beberapa petisi yang berupaya menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden, tapi memberi kesempatan untuk kepala daerah di bawah usia 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional bersyarat.  

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Makna inkonstitusional bersyarat adalah pasal tentang usia capres dan cawapres yang dibatasi 40 tahun dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak menyertakan norma ‘pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.’ 

Mengacu pada alasan tersebut, putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, diprediksi mulus menuju Cawapres. 

Gibran memang dikabarkan berpeluang maju sebagai cawapres. Partai Gerindra, salah satu partai pendukung pemerintah, secara terbuka menyatakan siap meminang Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. 

Bukan hanya Gibran 

Akan tetapi jelas saja, peluang tersebut tidak hanya datang kepada Gibran. Ada banyak pejabat di Indonesia yang juga berusia kura dari 40 tahun. 

Sebut saja Wagub Jatim Emil Dardak yang baru akan menginjak usia 40 tahun pada tahun depan. Emil Dardak diketahui menjadi salah satu pemohon dalam uji materi batas usia minimal capres-cawapres. 

Dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Emil mengajukan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres tersebut bersama Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Melansir Bisnis.com, berikut rangkuman 24 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun selain Gibran dan Emil Dardak yang akan diuntungkan dalam putusan MK yang baru soal batas usia capres dan cawapres tersebut. 

1. Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun) 

2. Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo (38 tahun) 

3. Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau (31 tahun) 

4. Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar (31 tahun) 

5. Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid (38 tahun) 

6. Bupati Melawi, Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa (39 tahun) 

7. Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto (33 tahun) 

8. Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun) 

9. Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur (36 tahun) 

10. Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun) 

11. Wali Kota Medan, Sumatra Utara, Bobby Nasution (32 tahun) 

12. Wagub Jawa Timur, Emil Dardak (32 tahun) 

13. Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin (33 tahun) 



14. Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani (38 tahun) 

15. Bupati Samosir, Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom (31 tahun) 

16. Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi (36 tahun) 

17. Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (32 tahun) 

18. Bupati Kediri, Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana (31 tahun) 

19. Bupati Indragiri Hulu, Riau, Rezita Meylani Yopi (29 tahun) 

20. Bupati Gresik, Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani (38 tahun) 

21. Bupati Demak, Jawa Tengah, Eisti’anah (38 tahun) 

22. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (32 tahun) 

23. Mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (38 tahun) 

24. Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung, Dendi Ramadhona (39 tahun)

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bukan Cuma Gibran dan Emil Dardak, Ini 24 Daftar Pejabat Muda yang Bisa Jadi Capres – Cawapres menurut MK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya