SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah sederhana. (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan skema pembiayaan yang mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh peserta.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, merespons penolakan publik terhadap Tapera, yang manfaatnya hanya dapat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta belum punya rumah.

Promosi Selamat! BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A

“Jadi bukan hanya MBR yang dapat merasakan manfaatnya tetapi juga para penabung mulia. Kami terus memikirkan apa saja manfaat bagi penabung mulai supaya aspek keadilan dan kemanfaatan berlaku bagi semua peserta,” kata Heru dalam wawancara dengan Antara di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Penabung mulia merupakan istilah yang ditujukan kepada peserta yang tidak masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah.

Berdasarkan regulasi Tapera, pekerja yang tidak masuk golongan MBR tidak dapat mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang murah, dan hanya akan mendapatkan pengembalian simpanan pokok beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaannya berakhir.

Heru menyadari dengan penolakan yang luas dari publik terhadap Tapera. Oleh karena itu, ia merasa bahwa lembaganya masih perlu membangun kepercayaan masyarakat sebelum nantinya bisa mulai melakukan pemotongan ataupun membuka simpanan kepesertaan baru.

Dia mengatakan bahwa BP Tapera terus berupaya mengembangkan dan memperbaiki tata kelola pengelolaan dana, kepesertaan, dan tata kelola pemanfaatan dana.

Tak hanya itu, pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mengoptimalkan simpanan para peserta juga menjadi fokus utama BP Tapera saat ini.

Heru menambahkan beberapa upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Tapera adalah mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Selain kerja sama dengan Ombudsman RI, BP Tapera juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana Tapera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya