SOLOPOS.COM - Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Menjelang berakhirnya fase kedatangan jamaah calon haji (closing date) pada 10 Juni 2024 kondisi Masjidil Haram semakin padat oleh jamaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat shalat lima waktu, PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya dapat dilakukan di mushala atau masjid di sekitar hotel. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan, dengan mencabut izin operasionalnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, permintaan itu dilakukan mengingat banyaknya terjadi modus penipuan terhadap para calon jemaah haji Indonesia.

Promosi Kisah Klaster Bunga Bratang Surabaya Binaan BRI, Kini Punya Tempat Usaha Nyaman

“Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut ijin operasionalnya,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (12/6/2024), dilansir Bisnis.com.

Dia juga meminta Kemenag RI untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan para oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hampir setiap musim haji selalu terjadi penipuan dengan banyaknya korban dengan modus yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, maka menurutnya MUI meminta Kemenag juga harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dia menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan.

“Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan tapi tidak masuk akal,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, banyaknya calon jemaah haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan.

Dia menegaskan bahwa seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika calon jemaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI,” tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Marak Modus Penipuan, MUI Minta Kemenag Cabut Izin Biro Haji yang Langgar Aturan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya