SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Antara/Laily Rahmawaty/

Solopos.com, JAKARTA — DPP Partai Nasdem membantah keras pernyataan pimpinan KPK terkait adanya aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke partai tersebut.

Pengurus Nasdem mempertimbangkan untuk mensomasi pimpinan KPK terkait pernyataan keras tersebut.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya sudah mengecek ke rekening partai dan dipastikan tidak ada aliran dana haram tersebut.

“Saya membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK Alex Marwata terkait aliran dana ke Partai Nasdem. Saya cek langsung ke rekening partai dan kami tidak menerima seperti yang disampaikan Alex Marwata,” kata Ahmad Sahroni di Kantor DPP Nasdem di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Ia mengatakan sebagai Bendahara Umum membantah hal tersebut karena jika ada uang masuk harus melalui dirinya.

Pimpinan Komisi III DPR itu mengatakan pernyataan Alex Marwata secara terbuka yang mengatakan dana korupsi Yasin Limpo mengalir sampai ke Nasdem merupakan perkataan yang tendensius.

“Kami mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan tersebut,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pernyataan KPK

Sebelumnya diberitakan, KPK menyebut uang miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke partainya, Nasdem.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Yasin Limpo memerintahkan agar uang dari Kementerian Pertanian itu dikirim ke partai yang menjadi penyokong utama Koalisi Perubahan itu.

“Sejauh ini ditemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” terang Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Yasin Limpo diduga bersama dua anak buahnya melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Yasin Limpo diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan.

Yasin Limpo lalu menginstruksikan dua anak buahnya itu menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

KPK menduga kurun waktu kebijakan Limpo untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari periode 2020 sampai dengan 2023.

Alexander Marwoto menyebut terdapat bentuk paksaan dari Limpo terhadap para ASN di Kementan, di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

Atas arahan Limpo, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan dengan kisaran mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers sebelumnya, Rabu (11/10/2023).

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar.

Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Duga Uang Hasil Korupsi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke NasDem!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya