SOLOPOS.COM - Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

Solopos.com, JAKARTA — Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman merasa menjadi korban politisasi setelah dirinya dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik putusan soal batas usia capres-cawapres.

Sementara itu, MK akan memilih pimpinan baru pada Kamis (9/11/2023) pascaputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopot Anwar Usman.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Pemilihan Ketua MK bakal diupayakan dengan mekanisme musyawarah mufakat.

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Heru menjelaskan sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2023 pemilihan pimpinan MK dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat.

Jika musyawarah tidak mencapai titik temu baru diupayakan mekanisme pemungutan suara.

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta (7/11/2023).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.

Menanggapi vonis tersebut, Anwar Usman merasa menjadi korban politisasi hukum.

Ia membantah merekayasa putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menjadi jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo.

“Saya korban politisasi. Ada upaya pembunuhan karakter terhadap diri saya,” katanya dalam jumpa pers, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya