SOLOPOS.COM - Anies Baswedan saat berbicara di Investment Summit di Mandarin Oriental Ballroom, Selasa (24/10/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Anies Baswedan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan itu menilai putusan yang diputus oleh MKMK sudah dikaji terlebih dahulu dan berdasarkan dengan data dan informasi yang valid.

“Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan, dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, yang transparan, mengandalkan kepada data, informasi yang sahih,” kata Anies dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Anies berharap keputusan-keputusan dari Majelis Kehormatan MK ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat tersebut. Apalagi, Anies menganggap Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di negara ini.

“Kemudian di situ ada Majelis Kehormatannya Mahkamah Konstitusi. Jadi tingginya tinggi ini. Saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, sudah selesai, kita hormati keputusannya, dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” ungkap Anies.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya.

Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto seusai ada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023), menyebut berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Dengan demikian berarti norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana, tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Anies Hormati Keputusan MKMK Soal Pencopotan Anwar Usman Jadi Ketua MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya