SOLOPOS.COM - Seorang perangkat desa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berdiri di balik pagar saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatkan kesejahteraan, dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Solopos.com, JAKARTA–Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan gaji dan masa jabatan perangkat desa saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Setelah bertemu Presiden Jokowi, Dewan Penasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas ,menyatakan pihaknya menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purnatugas untuk perangkat desa dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“DPN PPDI menyampaikan pokok pikiran mengenai revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, sekaligus memaparkan yang belum termuat dalam rancangan revisi UU Desa,” urai dia seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan Presiden Jokowi bersedia untuk mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa. Menurut Anas, Presiden akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa.

Anas menjelaskan dalam revisi UU Desa, PPDI juga sudah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang di antaranya, mengenai masa jabatan kepala desa.

“Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama sembilan tahun, kedua delapan tahun dua periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke delapan tahun dua periode,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anas berharap DPR juga segera memproses revisi UU Desa karena Pemerintah juga menyerahkan DIM. “Kalau perlu sebelum pemilu kita berharap ini diketuk,” kata dia.

DPN PPDI juga menyampaikan harapan agar dana desa mencapai Rp5 miliar per desa. Namun, penyaluran dana desa itu tetap proporsional yang mengacu dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.

“Prinsipnya Presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman desa, 74 ribu [desa] DPN PPDI berjuang untuk kemajuan desa kita di seluruh Indonesia,” ujar dia.

Selain itu, DPN PPDI juga mengusulkan mengenai perubahan pola rekrutmen tenaga pendamping desa. Ia mengatakan tenaga pendamping desa perlu berasal dari jajaran putra-putra terbaik desa tersebut, atau tidak lagi berasal dari daerah lain.

“Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya