SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seusai diperiksa Mahkamah Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Anwar Usman menyatakan merasa telah menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), utamanya dalam putusan mengenai batas usia capres-cawapres.

Hal itu diungkapkan Anwar Usman saat memberikan tanggapan terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopotnya sebagai ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Anwar menyebut beberapa pihak telah merumuskan skenario untuk membunuh karakternya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. “Saya ulangi, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” tegasnya.

Namun demikian, dia mengaku tetap berbaik sangka dan melanjutkan tugasnya sebagai hakim MK, lebih lagi sebagai seorang muslim.

“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” beber Anwar Usman.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani dirinya. Dia lagi-lagi menegaskan bahwa jabatan adalah milik Allah. “Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” tuturnya.

Diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sebagai buntut dari polemik putusan batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023). Menurut MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tanggapi Putusan MKMK, Anwar Usman Merasa Jadi Objek Politisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya