SOLOPOS.COM - Kejaksaan Agung menahan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerbitan dokumen perjanjian tambang PT Sendawa Jaya, Selasa (15/8/2023) sore. (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menahan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ismail Thomas, setelah ditetapkan sebagai tersangka penerbitan dokumen perjanjian tambang PT Sendawa Jaya.

Penahanan mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur itu dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka, Selasa (15/8/2023) sore.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasus ini sebenarnya merupakan perkara lama di mana Kejagung sempat kalah gugatan perdata dari Ismail Thomas.

Berdasarkan pantauan, politikus PDIP Ismail Thomas dibawa keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi merah muda pada sekitar pukul 18.10 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” terang Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ketut mengatakan peran Ismail yakni diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk proses persidangan.

Dia dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tambang yang dimaksud dalam perkara tersebut, lanjut Ketut, berada di Kutai Barat.

Perkara tersebut juga merupakan terkait dengan perkara lama di mana Kejagung sempat kalah dalam gugatan perdata.

Ismail diduga memalsukan dokumen tersebut di 2021 saat menjadi anggota DPR.

“Ini terkait perkara lama lalu dieksekusi lalu upaya perdataan kita kalah, ketika kita cek dokumennya ternyata ada permainan dokumen palsu,” tutup Ketut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Tahan Anggota DPR PDIP dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya