SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menerima laporan soal Rocky Gerung yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Jokowi. 

Padahal laporan tersebut sebelumnya ditolak oleh Bareskrim. Sebenarnya, Bareskrim tidak serta menolak laporan yang dilakukan oleh relawan Jokowi tersebut melainkan meminta mereka untuk membuat aduan masyarakat. 

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak ditolak.  “Bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat),” kata Brigjen Ahmad dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat (4/8/2023) via Bisnis.com.

Hal yang berbeda terjadi di Polda Metro Jaya. Alih-alih “menolak” laporan seperti yang dilakukan Bareskrim, mereka memutuskan menerimanya. 

Sejauh ini, Polda Metro telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. 

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. 

Laporan organisasi sayap PDIP DPN Repdem juga diterima oleh Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023. 

Dari ketiga laporan tersebut, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Polda Metro Jaya menerima laporan ketiganya lantaran itu hanya delik biasa, bukan delik aduan. Karena yang dilaporkan itu hanya delik biasa, maka siapa saja bisa membuat laporan tanpa perlu meminta persetujuan dari pihak korban, dalam hal ini Joko Widodo. 

Sebagai informasi, delik biasa berbeda dengan delik aduan. Delik aduan hanya bisa dilakukan oleh korban atau dengan persetujuan korban. 

“Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 2 Agustus 2023.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Alasan Polda Metro Jaya Terima Laporan Rocky Gerung, Padahal Ditolak Bareskrim”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya