SOLOPOS.COM - Filsuf yang juga pengamat politik, Rock Gerung. (Youtube.com-Rocky Gerung Official)

Solopos.com, JAKARTA —Mabes Polri menegaskan pelaporan Rocky Gerung oleh relawan Jokowi karena dinilai menghina Kepala Negara bukan ditolak melainkan diarahkan menjadi aduan masyarakat.

Status aduan masyarakat tersebut masih memungkinkan untuk naik status menjadi laporan pidana.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Bukan laporan ditolak tapi diarahkan untuk buat dumas (aduan masyarakat,” kata Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari humas.polri.go.id, Kamis (3/8/2023).

Sebelumnya, Sekjen Bara JP Relly Reagen yang menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung, diminta untuk mengalihkan laporan menjadi aduan.

Meskipun begitu, pihaknya telah menyerahkan bukti video ucapan menghina kepada penyidik.

“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.

Meskipun laporan awal ditolak, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, menyatakan mereka tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan baru setelah adanya klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.

Pihaknya pun mengatakan bahwa aduan tersebut bisa berubah menjadi laporan, setelah ada klarifikasi dari pihak Jokowi.

“Ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan dumas, tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan,”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Laporan Rocky Gerung Tak Ditolak Bareskrim Polri, tapi…”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya