SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA–Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie menjelaskan alasan MKMK tidak memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi.

Seperti diketahui, MKMK dalam putusannya yang dibacakan Selasa (7/11/2023) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) alias tetap menjadi hakim konstitusi.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Jimly mengatakan jika sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anwar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

“Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” ujarnya.

Dengan demikian, ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak berlaku.

Sementara itu, berdasarkan PMK No. 1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Pada Pasal 44 ayat (1) di PMK No.1/2023 disebutkan bahwa Hakim Terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri. Pembelaan diri tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang komposisi hakimnya berbeda dengan Majelis Kehormatan (MKMK).

Seperti diberitakan, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. “Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly.

Sementara itu, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres. Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.

“Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” katanya usai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jimly Ungkap Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman Secara Tidak Hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya