SOLOPOS.COM - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya, Selasa (7/11/2023), menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH sehingga bocor ke publik. (Youtube TVOne)

Solopos.com, JAKARTA — Enam hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sanksi teguran lisan karena dinyatakan terbukti tidak menjaga informasi sehingga hasil rapat permusyawaratan hakim soal batas usia capres-cawapres bocor ke publik.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Putusan teguran lisan itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan dalam sidang pleno, Selasa (7/11/2023) sore.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.

Para hakim terlapor dianggap membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa HUtama prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Majelis kehormatan merekomendasikan supaya hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap mereka dan memutus perkara,” kata Jimly, Selasa (7/11/2023), seperti dilihat Solopos.com dari tayangan di TVOne.

Jimly melanjutan, kebiasaan membiarkan pelanggaran etik itu menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi lemah.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan. Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Jimly.

Sebagaimana diketahui, putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena dianggap memuluskan langkah putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Putusan MK itu menuai protes dari banyak kalangan hingga melahirkan 21 gugatan ke MKMK.

Sanksi teguran lisan itu merupakan putusan dari salah satu laporan pelanggaran kode etik ke MKMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya