SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Juanda, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

MKMK juga menghukum paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak boleh menangani perkara pemilu hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhiri.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Juanda sebenarnya tidak puas dengan putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih.

Idealnya, kata dia, Anwar Usman harus dipecat sebagai hakim MK karena telah melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran melenggang sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Saya maklum tapi tidak terima sebenarnya. Idealnya kan (Anwar Usman) dipecat sebagai hakim MK tapi cuma dicopot sebagai Ketua MK. Tapi saya maklum karena pertimbangannya ini butuh solusi cepat. Kalau dipecat nanti bisa panjang rentetan hukumnya, ada banding dan sebagainya,” ujar Juanda, seperti dikutip Solopos.com dari tayangan TVOne, Selasa (7/11/2023).

Meski tak puas karena Anwar Usman masih menjadi hakim MK, Juanda menilai putusan MKMK bahwa paman Gibran itu tak boleh lagi menangani sengketa pemilu menjadi solusi terbaik agar tidak ada kerancuan hukum ke depan.

Senada, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan juga menilai keputusan MKMK sudah baik.

Meski ia sepakat seharusnya Anwar Usman dipecat sebagai hakim kontitusi namun ia memaklumi pertimbangan MKMK karena perkara tersebut berkaitan dengan Pemilu yang sedang dalam proses.

“Ini sudah menjadi ujung proses perdebatan perselisihan, akhirnya ini keputusannya. Kita harus terima,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya