News
Selasa, 24 Oktober 2023 - 10:28 WIB

Alasan Ketua KPK Firli Minta Diperiksa di Bareskrim, Bukan di Polda Metro Jaya

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ketua KPK dan orang diduga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo./Istimewa

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan melalui surat dari pimpinan KPK telah meminta kepada pihaknya untuk melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim. 

Advertisement

“Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023), dilansir Bisnis.com. 

Dalam hal ini, Ade melakukan koordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi di ruang Dittipidkor Bareskrim. 

Sebelumnya, Firli sedianya diperiksa pada Jumat (20/10/2023). Namun, usai mendapatkan keterangan dari staf fungsional hukum KPK RI, Polda Metro Jaya langsung menjadwalkan kembali pemanggilan Firli. 

Advertisement

Pada panggilan pertama pada tahap penyidikan, Firli beralasan tidak hadir karena tengah melakukan kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri supaya fokus menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan tersebut. Alasannya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK.  

“Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL,” katanya beberapa waktu lalu. 

Advertisement

Sebagai informasi, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (7/10/2023). Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Alasan Ketua KPK Firli Diperiksa di Bareskrim, Bukan di Polda Metro Jaya”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif