SOLOPOS.COM - Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). (Istimewa/Kementan)

Solopos.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Sebenarnya, Polda Metro sudah menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian sejak 12 Agustus 2023 atau dua bulan lalu. 

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Meski demikian, kasus ini baru naik ke permukaan usai KPK dikabarkan menetapkan SYL sebagai tersangka pada awal bulan ini. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketika menerima dumas terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu, pihaknya masih harus menelaah dan memverifikasinya. 

Barulah pada 15 Agustus 2023 atau tiga hari setelah dumas itu masuk, Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud. 

“Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik subdit tipikor Dirreskrimsus PMJ melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Ade, Kamis (5/10/2023), dilansir Bisnis.com.

Penyidik kemudian melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak pada 24 Agustus 2023 hingga 3 Oktober 2023. Dalam hal ini, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi. 

“Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik subdit Tipikor Direskrimsus PMJ termasuk salah satunya adalah bapak mentan [SYL],” pungkasnya. 

Selain SYL, lima orang lain yang sudah dimintai keterangan yaitu sopir dan sosok yang membantu seperti ajudan. 

Di tengah tahap penyelidikan ini, beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersebelahan dengan SYL. Mereka tampak sedang mengobrol santai. 

Meski demikian, Firli membantah melakukan pemerasan kepada SYL seperti isu yang beredar. Mantan Kabaharkam Polri itu juga membantah kabar dugaan penyerahan sejumlah uang kepadanya terkait dengan penanganan hal tersebut. 

“Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah US$1 miliar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua, siapa yang mau kasih itu,” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

Pada 7 Oktober 2023, dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara. 

Polda Metro menduga adanya pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi. 

Oleh sebab itu, diduga adanya pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Polda Metro pun membuka potensi untuk memeriksa Firli sebagai saksi atas dugaan pemerasan ini.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kronologi Perkara Dugaan Pemerasan KPK di Kasus SYL”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya