News
Rabu, 28 Februari 2024 - 09:05 WIB

Alasan di Balik Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Newswire  /  Akbar Evandio  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto saat mengunjungi PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/7/2023). (Youtube Sekretariat Kepresidenan)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bakal mendapatkan kenaikan pangkat dengan gelar baru jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi. Gelar baru tersebut bakal diberikan pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Presiden Jokowi dijadwalkan akan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar.

Advertisement

“Iya betul, [Menhan RI] naik pangkat [menjadi] jenderal kehormatan,” kata dia, dilansir Antara, Selasa (27/2/2024).

Sebelum naik pangkat menjadi jenderal kehormatan, Prabowo Subianto diketahui seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa alasan kenaikan pangkat yang diperoleh Prabowo Subianto ini didasarkan pada dedikasi dan kontribusinya selama ini di dunia militer dan pertahanan.

Advertisement

Menurutnya, penyematan gelar tersebut bukan hal baru mengingat hal yang sama pernah diperoleh oleh SBY, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Hendropriyono.

“Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI,” ujar Dahnil, dilansir Bisnis.com.

Dahnil menyebut pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Advertisement

Dalam susunan acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Rabu, Menhan Prabowo dijadwalkan menerima Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan dari Presiden RI pada pukul 09.40 WIB. Acara itu berlangsung selepas Presiden Jokowi memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif