SOLOPOS.COM - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (MK)

Solopos.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 di mana 4 hakim dalam perkara tersebut memiliki pendapat berbeda dan kompak sebut aneh.

“Mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman. 

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah atau sedang menjabat sebagai penyelenggara negara. 

Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara. 

Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Putusan ini kemudian ditolak oleh empat hakim yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. 

Keempat hakim pun memberikan pernyataan kompak, di mana putusan Anwar Usman dalam perkara batas usia capres-cawapres dinilai aneh. 

Wahiduddin Adams 

Hakim konstitusi Wahiduddin mengatakan bahwa yang terjadi adalah legislating or governing from the bench tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup. 

“Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon,” kata Wahiduddih. 

Saldi Isra 

Saldi Isra yang juga menolak permohonan a quo atas perkara 90/PUU-XXI/2023, menyampaikan bahwa apa yang terjadi dengan MK saat ini adalah aneh. 

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” kata Saldi. 

Ia secara blak-blakan mengatakan bahwa peristiwa pada Senin (16/10) adalah sangat luar biasa aneh. “Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ucap Saldi. 

Arief Hidayat 

Sejalan dengan Saldi Isra, Arief Hidayat merasa ada kejanggalan dalam pengajuan perkara a quo. 

Menurutnya, muara dan inti isu konstitusionalitas yang dibahas berawal dari perkara-perkara a quo, terlebih ketiga perkara a quo, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, telah diperiksa dan diadili dalam sidang pleno secara bersamaan. 

Sementara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, merupakan perkara yang relatif baru, namun segera diputus. 

“Dari kelima perkara a quo saya merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada kelima perkara a quo yang perlu saya sampaikan,” kata Arief. 

“Karena hal ini mengusik hati nurani saya sebagai seorang hakim yang harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen dan imparsial, serta bebas dari intervensi politik mana pun dan hanya berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasar pada ideologi Pancasila,” kata dia.

Kejanggalan lain yang dirasa oleh Arief yakni penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda, kemudian pembahasan perkara nomor 90 dan 91. 

Suhartoyo

Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan dirinya tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada para pemohon atas perkara nomor 29/PPU-XXI/2023 dan 51/PUU-XXI/2023. 

Alasan penolakannya itu berdasarkan status para pemohon, yang bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. 



Sehingga menurutnya, pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana dalam petitum permohonannya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “4 Hakim MK yang Menolak Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Semua Kompak Bilang Aneh”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya