SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji guru honorer. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO — Kepastian tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) memang belum terbit dalam bentuk peraturan tertulis. Namun, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa meski aturan terkait kenaikan gaji PNS belum keluar, tetapi kebijakan tersebut tetap berlaku per 1 Januari 2024.

Memasuki tahun 2024, baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tersebut belum kunjung terbit.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuitnya dalam akun X @prastow, dikutip Selasa (2/1/2024).

Adapun kenaikan gaji PNS itu pernah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% pada Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

Jokowi menjelaskan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan untuk pensiunan sebesar 12% yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Selama menjabat sebagai Presiden RI, Jokowi telah tiga kali menaikkan gaji para pegawai negara. Kali pertama dilakukan pada 2015. Pada waktu itu kenaikan gaji bagi ASN berkisar di angka 6%. Kenaikan itu menjadikan gaji terendah PNS sebanyak Rp1,48 juta dan yang paling tinggi senilai Rp5,62 juta.

Selanjutnya Jokowi untuk kali kedua menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada waktu itu kisaran kenaikan mencapai 5%. Gaji terendah pada waktu itu sebanyak Rp1,56 juta. Sedangkan gaji tertinggi sebanyak Rp5,9 juta.

Pada tahun 2024, atau menjelang pelaksanaan Pilpres atau Pemilu 2024, gaji PNS naik 8%.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Beda dengan SBY, Zaman Jokowi Gaji PNS Selalu Naik Jelang Pemilu”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya