SOLOPOS.COM - Data di situs resmi PN Jakarta Selatan tentang upaya banding yang dilakukan Yusuf Mansur terhadap putusan majelis hakim yang mengharuskannya membayar Rp1,246 miliar kepada investor batu bara, Zaini Mustofa. (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Dai kondang Ustaz Yusuf Mansur melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya membayar kepada salah satu investor batu bara, Zaini Mustofa, senilai Rp1,246 miliar.

Zaini Mustofa menyatakan siap menghadapi banding dari Yusuf Mansur.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Zaini Mustofa saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/7/2023), menegaskan tidak akan mundur melawan karena menganggap apa yang dilakukan dai yang kini menjadi bakal caleg Perindo itu sebagai bentuk bentuk kezaliman kepada umat Islam.

“Zaini Mustofa alias terbanding siap melayani YM sampai kapanpun. Saya tidak akan mundur sejengkal pun karena ini bentuk jihad atau perang untuk menghentikan kezaliman YM yang selama ini telah merugikan umat,” tandas Zaini yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Zaini menilai upaya banding Yusuf Mansur menandakan dai kondang itu tidak malu menjilat ludahnya sendiri.

Pasalnya, dalam pernyataannya di sejumlah media beberapa waktu lalu Yusuf Mansur menyatakan siap membayar jika dirinya dinyatakan bersalah.

“Di beberapa media nasional, salah satunya Detik kalau tidak salah. Dia mengatakan siap membayar kalau dinyatakan bersalah. Bahkan dia mengatakan kalau hanya meminta uang tidak perlu menggugat ke pengadilan, datang saja ke rumahnya langsung. Tapi sekarang banding. Jadi dia tidak malu menjilat ludahnya sendiri,” ujar Zaini.

Zaini menambahkan, dirinya menunggu pemberitahuan banding yang akan dikirim PN Jaksel ke PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Setelah tahu pada bagian mana keberatan yang diajukan Yusuf Mansur, ia segera menanggapinya dengan kontra memori banding.

“Saya nunggu relaas pemberitahuan banding dikirim kepada saya melalui delegasi PN Cibinong. Sesudah itu baru nunggu memori banding dari YM keberatannya divmana atas putusan tersebut. Nanti saya akan tanggapi dalam bentuk kontra memori banding,” ujar salah satu investor Yusuf Mansur yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Sebagai informasi, menurut majelis hakim PN Jaksel, uang senilai Rp1,246 miliar itu harus dibayarkan Yusuf Mansur dkk. sebagai pengganti uang investasi batu bara senilai Rp80 juta milik Zaini Mustofa plus komisinya yang tidak dibayar selama 13 tahun.

Investasi digalang Yusuf Mansur pada tahun 2009 memakai nama PT Adi Partner Perkasa dan tidak ada kabarnya hingga kini.

Selain Zaini Mustofa, ada ratusan investor lainnya yang juga sedang bersiap menggugat Yusuf Mansur.

Ikhwal banding Yusuf Mansur terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu dilihat Solopos.com di laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Rabu (12/7/2023) malam.

Perkara yang menjerat Yusuf Mansur itu bernomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang berlangsung selama 27 kali sejak 15 Februari 2023.

Putusan dibacakan majelis hakim pada 13 Juni 2023. Majelis hakim terdiri atas Bawono Effendi (ketua), I Dewa Made Budi Watsara (anggota), dan Muhammad Ramdes (anggota).

Yusuf Mansur mengajukan upaya banding pada 20 Juni 2023, atau hari terakhir dari batas yang ditetapkan majelis hakim setelah putusan dibacakan.

Selain Yusuf Mansur, Baitul Mall Wattamwill Darussalam Madani yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini turut melakukan upaya banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya