SOLOPOS.COM - Perwakilan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor, Jawa Barat membentangkan spanduk ucapan selamat datang kepada Ustaz Yusuf Mansur, Jumat (18/2/2022). Yusuf Mansur tidak menghadiri mubahalah terkait investasi batu bara tahun 2009. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Zaini Mustofa, satu dari 250-an investor batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur tahun 2009 memenangi gugatan perdata terhadap dai kondang tersebut, Selasa (13/6/2023).

Yusuf Mansur yang kini anggota Partai Perindo bersama beberapa pihak lainnya diharuskan membayar kepada Zaini Mustofa senilai Rp1,246 miliar.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Uang tersebut merupakan gabungan dari dana investasi yang disetor Zaini tahun 2009 senilai Rp80 juta plus bunga 11% yang dijanjikan Yusuf Mansur sejak tahun 2009 silam.

Bagaimana investasi batu bara yang melibatkan dai kondang Yusuf Mansur?

Berikut dokumentasi Solopos.com tentang kasus tersebut yang dikutip ulang Rabu (14/6/2023).

Jumlah orang yang mengaku menyetor dana dalam program investasi batu bara Yusuf Mansur diduga lebih dari 250 orang.

Mereka ada yang terorganisasi melalui Baitul Mall Wattamwill Darussalam Madani maupun yang menyetor dana secara sendiri-sendiri.

Para korban menyebut total dana yang disetor lebih dari Rp55 miliar dan baru dikembalikan sekitar Rp6 miliar.

Kasus ini bermula saat Ustaz Yusuf Mansur datang ke Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat pada April 2009.

Tujuannya untuk mengisi acara ceramah dengan tema sedekah, tema yang selama identik dengan dai kondang itu.

“Seminggu sebelumnya, beliau datang khusus (pada) subuh untuk ceramah, terkait proyek investasi,” kata Nur Khaliek, pengurus Masjid Darussalam, kepada Solopos.com pada Januari 2022 lalu.

Menurut Nur Khaliek, karena berstatus sebagai dai kondang di Tanah Air pemaparan Yusuf Mansur menarik minat banyak jemaah Masjid Darussalam.

Banyak yang tertarik karena iming-iming Ustaz Yusuf Mansur yang menjanjikan keuntungan 11% tiap bulan.

Yang menghipnotis jemaah, kata dia, karena Yusuf Mansur mengajak jemaah masjid Darussalam untuk kaya di dunia dan akhirat.

Menurut Khaliek, ketika itu Yusuf Mansur menyatakan yang dimaksud kaya akhirat karena 50 persen dari keuntungan akan disedekahkan untuk membangun Pesantren Daarul Qur’an.

“Pada saat itu dia sebagai komisaris utama di PT Adi Partner Perkasa,” ucap Nur Khaliek.

Nur Khaliek yang kini menjadi koordinator penggugat Yusuf Mansur menyatakan, kurang dari setahun ada 250 orang yang tertarik dengan total investasi Rp 46 miliar.

Mereka dikoordinasi melalui Baitul Mall Wattamwill Darussalam Madani yang dibentuk khusus untuk investasi batu bara Yusuf Mansur tersebut.

Malang bagi para investor, baru satu tahun berjalan proyek mulai macet pada tahun 2010.

“Masih berkoar untuk bisa melanjutkan. Bahkan mengembalikan modal investasi secara mencicil,” tambah Nur Khaliek.

Ulama bernama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur itu memang membuktikan janji untuk mencicil namun nilainya hanya Rp6 miliar.

Pengacara yang juga menjadi salah satu investor, Zaini Mustofa, mengatakan ia dan kawan-kawannya bertekad menggugat Yusuf Mansur.

Meskipun pada awal investasi dirinya sangat hormat dengan dai kondang itu, Zaini menyatakan kini para jemaah sudah tidak percaya dengan Yusuf Mansur.

Untuk itu ia meminta kepada Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan uang investasi.
Sebab para investor berasal dari kalangan yang berbeda.

“(Jemaah) yang ikut bukan hanya dari kalangan orang kaya, ada juga marbot masjid. Ada yang utang untuk investasi, ada yang menjual rumah. Dan kini hilang semua. Itulah kenapa kami bertekad menuntut Yusuf Mansur,” tandas pengacara asal Ngawi yang kini tinggal di Bogor, Jawa Barat itu.

Hingga saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari Ustaz Yusuf Mansur. Nomor HP Solopos.com yang sebelumnya kerap berkomunikasi dengan Yusuf Mansur sudah diblokir sejak beberapa waktu lalu.

Di beberapa akun media sosial Yusuf Mansur juga belum diunggah terkait kekalahan dalam gugatan perdata investasi batu bara tersebut.

Namun beberapa waktu lalu Yusuf Mansur menyatakan tidak terlibat dalam investasi yang kini digugat jemaah itu.

“Saya malah membantu nalangi, kok dianggap menipu,” katanya.

Kalah Perdana

Seperti diberitakan, untuk kali pertama, Ustaz Yusuf Mansur kalah dalam gugatan dugaan investasi bodong batu bara yang digalangnya pada tahun 2009 silam.

Zaini Mustofa, pengacara yang menjadi salah satu investor batu bara Yusuf Mansur, memenangi perkara yang dilayangkannya ke PN Jaksel pada akhir 2021 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023), memutuskan Yusuf Mansur dan kawan-kawan harus mengembalikan uang investasi Zaini Mustofa tahun 2009 senilai Rp80 juta, ditambah keuntungan 11% tiap bulan yang dijanjikan.

Total yang harus dibayarkan Yusuf Mansur kepada Zaini senilai Rp1,246 miliar.



“Ini kabar gembira buat semua investor. Selama ini gugatan perdata selalu gagal, ini kali pertama menang. Ini menjadi awal yang baik bagi investor-investor lainnya yang kena tipu,” ujar Zaini Mustofa, saat memberikan informasi kemenangannya kepada Solopos.com, Rabu (14/6/2023).

Sebagai informasi, ada beberapa pihak yang digugat oleh Zaini Mustofa. Mereka adalah PT Adi Partner Perkasa selaku perusahaan yang mengoperasikan investasi batu bara (tergugat 1), Direktur PT Adi Partner Perkasa Adiansyah (tergugat 2), Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansur selaku Komisaris PT Adi Partner Perkasa (tergugat 3), dan Baitul Mall Wattamwill Darussalam Madani (tergugat 4).

Gugatan Zaini Mustofa terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama digelar pada 15 Februari 2022.

Selain itu, Yusuf Mansur juga digugat dalam tiga perkara lain di Pengadilan Negeri Tangerang namun selalu dimenangkannya.

Zaini menjelaskan, majelis hakim PN Jaksel menilai apa yang dilakukan Yusuf Mansur dan perusahaannya pada 2009 termasuk wanprestasi atau tidak memenuhi janji.

Karenanya, hakim memutuskan ustaz yang kini menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo itu harus mengembalikan uang investasi yang telah Zaini setorkan pada tahun 2009 silam.

“Ditambah dengan bunga yang dijanjikan senilai 11% tiap bulan, karena ini sudah berlangsung lebih dari 13 tahun nilainya yang harus dibayarkan Yusuf Mansur dan kawan-kawan senilai Rp1,246 miliar,” katanya.

Pengacara asal Ngawi, Jawa Timur itu menambahkan tidak seluruh materi gugatannya dikabulkan hakim.

Tuntutan sita jaminan yang ia layangkan tidak dikabulkan majelis hakim.



Selain Zaini, ada sekitar 250 orang lainnya yang menjadi investor dalam program investasi batu bara yang digalang Yusuf Mansur melalui perusahaannya kala itu, PT Adi Partner Perkasa.

Mereka menuntut uang dikembalikan sejak 10 tahun silam namun belum berhasil.

Sebagian dari para penggugat itu sudah meninggal dunia.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya