SOLOPOS.COM - Ekspresi Ferdy Sambo saat detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Youtube KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah perwira polisi yang sebelumnya sempat terlibat kasus Ferdy Sambo kini sudah kembali bertugas. 

Ferdy Sambo telah mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hukuman ini turun dari yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. 

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Saat ini, Ferdy Sambo tengah menjalani masa hukumannya. Di sisi lain, beberapa perwira Polri yang sempat terlibat dalam kasus ini akhirnya kembali bertugas. 

Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan kepada sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dijatuhi sanksi demosi lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo. 

Dua Perwira Menengah (Pamen) yang akhirnya bertugas kembali yakni Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen. 

Sebagaimana diketahui, Kombes Budhi Herdi memang sempat berurusan dengan hukum lantaran merilis kasus ini sebagai peristiwa tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada Richard Eliezer.

Akan tetapi, rilisan tersebut akhirnya dibantah karena hanya karangan dari Ferdy Sambo semata. Bukan hanya itu, nasib AKBP Handik pun demikian. 

Dia dijatuhi sanksi karena termakan rekayasa Sambo ketika menangani perkara ini semasa menjabat Kasubdit Resmob di Polda Metro Jaya. 

Sebagai informasi, Kombes Budhi kini ditugaskan menjadi Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sedangkan AKBP Handik dipercaya untuk mengemban jabatan Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. 

Selain Kombes Budhi dan AKBP Handik, ada tiga mantan anak buah Ferdy Smabo lainnya yang sudah merampungkan masa demosi. Mereka Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Perwira Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo sudah Kembali Bertugas”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya