SOLOPOS.COM - Infografis Ferdy Sambo (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima petikan putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan telah menerima putusan tersebut pada hari ini, Senin (14/4/2023), dilansir Bisnis.com.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada Senin (14/8/2023),” ujarnya. 

Langkah selanjutnya, PN Jaksel akan mengirimkan petikan tersebut kepada kejaksaan dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini. 

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup. 

Sementara itu, hukuman bagi istrinya yakni Putri Candrawathi diturunkan dari 20 tahun menjadi 10 tahun. 

Adapun, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing mendapatkan hukuman lebih ringan di tingkat kasasi yaitu 8 dan 10 tahun, dari awalnya 13 dan 15 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Putusan Kasasi Diterima PN Jaksel, Hukuman Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya