SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidur dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini.

Momen teguran Suhartoyo kepada KPU diawali saat akademisi IPB University Didin Damanhuri, yang hadir sebagai ahli pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, selesai menyampaikan keterangan pengantar.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Suhartoyo lantas mempersilakan KPU selaku termohon untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli. Namun, Ketua KPU Hasyim Asy’ari maupun anggota KPU lainnya tak kunjung merespons.

“Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur, ya?” tanyanya kepada Hasyim dan jajarannya. Hasyim yang menunduk sontak mengangkat kepalanya.

Suhartoyo lantas melempar kesempatan bertanya kepada kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Beberapa saat setelahnya, Suhartoyo menegur salah satu anggota Bawaslu yang tertidur usai pemohon bertanya kepada ahli bernama Risa Permana Deli yang merupakan Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial. Dia bertanya kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

“Bawaslu itu tidur, Pak Ketua? Mau bertanya tidak?” katanya. Bagja mengatakan bahwa tak ada pertanyaan dari pihaknya. Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan dari pihak terkait. Adapun, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan. Sidang ini juga dihadiri oleh KPU selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Momen Ketua MK Tegur Ketua KPU dan Bawaslu karena Tidur Saat Sidang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya