SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kuliah. (Freepik.com).

Solopos.com, SOLO — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membatalkan kenaikan UKT kampus negeri pada tahun ajaran 2024/2025.

Belakangan ini, kenaikan UKT dan IPI memang menjadi polemik yang ramai diperbincangkan publik. Tahukah Anda apa itu UKT dan IPI?

Promosi Layanan Wealth Management BRI Sabet Penghargaan Internasional di Inggris

Setiap kampus memiliki besaran biaya pendidikan yang dipatok berbeda-beda. Biaya pendidikan adalah biaya yang dibebankan kepada mahasiswa untuk penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan serta layanan administrasi akademik.

Biaya pendidikan terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya. Biaya pendidikan di universitas lebih dikenal dengan istilah uang kuliah tunggal (UKT).

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos di kampus pilihan akan diminta membayar UKT sesuai dengan ketentuan. Biaya kuliah ini tidak dibayar satu kali seperti uang pangkal atau saat ini disebut dengan istilah Iuran Pengembangan Institusi (IPI), melainkan per semester sampai lulus kuliah.

Sebelum memilih kampus sebagai tempat tujuan melanjutkan pendidikan, calon mahasiswa harus mengetahui jenis biaya kuliah.

Biaya kuliah universitas negeri untuk jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Masuk Mandiri (SMM) semuanya menggunakan sistem UKT.

Pada seleksi mandiri calon mahasiswa akan dikenakan uang pangkal atau lebih dikenal dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Fungsi UKT adalah memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali mahasiswa. Hal yang menjadi ciri khas UKT yakni pengelompokan biaya berdasarkan kemampuan orang tua yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi keluarga kurang mampu dalam segi ekonomi.

Hal itulah yang membuat UKT setiap mahawsiswa tidak sama, semua bergantung pada kemampuan perekonomian keluarga dari mahasiswa.

Lantas, kapan UKT dibayarkan? Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester, namun tidak ada lagi pemungutan biaya ujian, registrasi akademik, praktik, KKN, wisuda, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya