SOLOPOS.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di Jakarta, Kamis (2/4/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)

Solopos.com, SOLO — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku ikut cemas melihat angka-angka kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

“Saya melihat beberapa angka-angkanya dan itu juga buat saya pun cukup mencemaskan,” kata Nadiem seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Promosi Kisah Penjahit Jadi Pengusaha Sukses Berkat Holding Ultra Mikro BRI

Berangkat dari kekhawatiran tersebut serta setelah menampung aspirasi berbagai lapisan masyarakat, terutama mahasiswa dan para orangtua siswa, Nadiem memutuskan untuk membatalkan aturan kenaikan UKT tahun ini.

“Jadi saya mendengar sekali aspirasi dari berbagai macam mahasiswa, keluarga, dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi di PTN-PTN,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara.

Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali semua permintaan peningkatan UKT dari PTN, agar sesuai dengan asas kewajaran dan keadilan. Namun, Nadiem memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT baru akan berlaku tahun depan.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti, dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.

Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan bahwa sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT yang besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.

Komisi X DPR RI lalu menindaklanjuti permasalahan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pekan lalu, Nadiem menyatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini yaitu kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai. Nadiem pun berjanji akan menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya