SOLOPOS.COM - Video viral seorang siswa SD di Kota Padang bernama Gian Septiawan Ardani, 8, meninggal dunia seusai tertimpa tembok parkiran yang roboh dihantam sepeda motor seorang siswa SMP yang freestyle. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, PADANG — Seorang siswa SD di Kota Padang bernama Gian Septiawan Ardani, 8, meninggal dunia seusai tertimpa tembok parkiran yang roboh dihantam sepeda motor seorang siswa SMP yang freestyle. 

Siswa SD tersebut sedang berwudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Hendri Septa mengingatkan orang tua atau wali murid agar lebih bijak terkait pemberian izin penggunaan sepeda motor kepada anak  demi menghindari kecelakaan lalu lintas dan hal buruk lainnya.

“Kadang-kadang kita membiarkan juga (mengizinkan anak membawa sepeda motor ke sekolah). Ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua anak, yang belum cukup umur, boleh membawa kendaraan ke sekolah,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Rabu (20/9/2023), dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Hendri Septa menanggapi tewasnya seorang anak didik yang diduga tertimpa bangunan.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, Hendri ingin menemui langsung keluarga korban, termasuk menelusuri pelajar yang diduga menabrak tembok tempat wudu yang menyebabkan meninggalnya bocah SD tersebut.

“Insya Allah hari ini saya akan mengunjungi pihak keluarga, dan kejadian ini adalah musibah,” ujar dia.

Menurutnya, musibah yang terjadi harus menjadi pelajaran bersama, terutama bagi orang tua maupun sekolah, agar tidak memberikan izin kepada anak untuk membawa sepeda motor ke sekolah sebelum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada kesempatan itu Wali Kota Padang juga menegaskan aturan yang melarang siswa yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah, bukan hanya dari pemerintah daerah atau satuan pendidikan. Namun juga undang-undang.

“Payung hukumnya sudah ada. Artinya, yang berhak mendapatkan SIM itu adalah orang sudah berusia 17 tahun ke atas,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Jasa Raharja cabang Sumatera Barat Raihan Farani mengatakan setelah mendapatkan laporan dari kepolisian, Jasa Raharja langsung mendatangi kediaman korban pada Selasa (19/9/2023) untuk membantu kelengkapan administrasi pengajuan santunan.

“Santunan telah kami sampaikan langsung kepada ahli waris yang sah yaitu orang tua korban atas nama Setiawan Jordi sebesar Rp50 juta,” sebut Raihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya