SOLOPOS.COM - Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani memberi keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Meski mendapat penolakan keras dari ribuan dokter dan tim medis, RUU Kesehatan Omnibus Law disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023) siang.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin pengesahan mengakui UU Kesehatan Omnibus Law tak bisa mewakili aspirasi semua pihak.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Karena itu, ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan UU Kesehatan untuk menempuh jalur hukum, yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Puan, setelah disahkan menjadi UU maka tugas DPR sudah selesai.

Tanggung jawab saat ini berada di tangan eksekutif sehingga masyarakat yang tidak terima bisa menggugat pemerintah melalui MK.

“DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas luasnya kepada semua pihak yang dilakukan secara simultan, jadi kalau ada pihak yang merasa masukan aspirasi, hak konstitusionalnya belum terakomodasi mungkin bisa menyampaikanya lagi kepada pemerintah karena DPR sudah selesai,” ujarnya di kompleks DPR, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan, setelah pengesahan Undang-Undang Kesehatan, maka akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) oleh kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Namun apabila belum ada kelegaan maka pihak yang tak sepakat dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang tak sependapat bisa memberi masukan atau aspirasi tersebut kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Namun, kalau merasa atau dianggap belum cukup, kita punya tempat lain untuk menampung aspirasi tersebut melalui MK jadi silakan saja ini negara hukum, semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang bisa menjdi salah suatu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional,” pungkas Puan.

Diberitakan sebelumnya, Puan resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Hal ini disampaikannya setelah mendengar pendapat Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU tersebut.

Puan melanjutkan untuk memastikan pandangan dari partai politik (parpol) lainnya terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Saat Puan meminta persetujuan, terdapat enam fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP yang menyatakan setuju RUU Kesehatan diundangkan.

Di sisi lain, satu fraksi yakni Nasdem menyatakan setuju dengan catatan.

“Jadi, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju ya? Setuju,” kata Puan sembari mengetuk palu sebanyak satu kali dan menutup sidang, Selasa

Mogok Nasional

Tenaga kesehatan dan medis yang tergabung dalam lima organisasi profesi mengancam untuk mogok nasional setelah DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan (omnibus law) menjadi Undang-undang, Selasa (11/7/2023).

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat kerja nasional pada 9-11 Juni 2023 di mana salah satu opsi yang akan dilakukan saat RUU Kesehatan disahkan menjadi UU adalah mogok kerja nasional.

“PPNI ini sudah rapat kerja nasional di 9 Juni-11 Juni lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” katanya kepada awak media di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (11/7/2023).

Dia menuturkan, mogok nasional itu nantinya dilakukan secara kolektif dengan empat organisasi profesi lainnya, seperti IDI, IBI, IAI, dan PDGI.

Namun, mogok nasional dikecualikan untuk tempat-tempat darurat seperti kamar bedah dan unit gawat darurat.

Judicial review atau pengujian yudisial juga menjadi salah satu opsi organisasi profesi ini.

“Sebelum disahkan, sebenarnya sudah mikir uji materi. Tapi sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya ya segala upaya akan dilakukan termasuk judicial review,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “RUU Kesehatan Disahkan, Puan Maharani: Kalau Keberatan Bisa ke MK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya