SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menemukan fakta baru yakni sebuah kursi dan beberapa video rekaman kamera pengawas closed circuit television (CCTV) sebagai barang bukti yang menerangkan bahwa siswi kelas 6 SD berinisial SR melompat dari gedung sekolah hingga dinyatakan meninggal dunia.

Korban SR ditemukan terjatuh dari lantai IV Gedung SD Negeri di Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023) dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

“Ya, semua barang bukti itu sudah kami amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Bintoro menjelaskan, barang bukti berupa kursi atau tempat duduk diduga digunakan oleh korban untuk memanjat pagar pembatas, kemudian melompat hingga jatuh tergeletak di lantai dasar gedung sekolah.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik kepolisian memeriksa beberapa buah rekaman CCTV yang dipasang di area sekolah.

“Termasuk visum maupun autopsi terhadap jasad korban sudah dilakukan jadi untuk sementara ini, korban SR diduga loncat [melompat] dari lantai IV gedung SD,” kata dia.

Kendati demikian, ia menyatakan, proses penyelidikan masih terus bergulir, sampai saat ini ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa sebagai saksi.

Oleh sebab itu, penyidik kepolisian belum bisa menyimpulkan apa pun terkait peristiwa ini, termasuk motif yang menyebabkan korban nekad melakukan perbuatan itu.

“Intinya, kami berusaha. Pagi ini juga memerintahkan Kanit PPA, KPAI dan UPT P3A untuk sama-sama datang ke sekolah, memberikan kontribusi baik penanganan trauma psikis maupun mencari solusi jangan sampai kejadian itu berulang di SD tersebut,” kata dia.

Tim Investigasi

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk tim investigasi untuk mengusut siswa jatuh dari lantai IV gedung sekolah di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Permendikbud] sudah jelas mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ubaid menuturkan, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dia menilai dari adanya peraturan itu, ??????hingga kini belum terlihat ada perubahan di level sekolah hingga pemerintahan untuk menghilangkan kasus perundungan (bullying) sehingga seakan tidak terjadi apa-apa.

“Permendikbud untuk pencegahan kekerasan di sekolah sudah ada peraturan. Kita tidak pernah mengalami kekosongan peraturan tentang pencegahan kekerasan di sekolah,” katanya.

Karena itu, dia mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan sebagai langkah cepat dalam menanggapi kasus perundungan.

Terlebih, menurut dia, sekolah terbilang lalai lantaran tidak ada antisipasi pencegahan seperti sistem pelaporan hingga pendampingan. Diharapkan hal ini mampu meningkatkan kesadaran bagi pihak sekolah bukan menutupi suatu isu kekerasan.

“Kalau misal sejumlah pihak terbukti menutupi jelas ada ‘bullying’ berarti dia jelas menutupi, tidak cukup hanya ditegur tapi juga harus ada sanksi lebih keras,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus melakukan pemulihan trauma siswa maupun guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menjadi lokasi kejadian di Jakarta Selatan, usai adanya salah satu siswa terjatuh dari lantai IV gedung sekolah itu hingga meninggal dunia.

“Kalau evaluasi kita justru mengarah ke next [tahap selanjutnya],” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berita ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan hal serupa. Bila Anda atau teman Anda menunjukkan adanya gejala depresi yang mengarah ke bunuh diri, silakan menghubungi psikolog atau layanan kejiwaan terdekat. Anda juga bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya