SOLOPOS.COM - Polisi menggelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan senjata api di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Solopos.com, GARUT — Ulah sok jagoan seorang pemuda berisinial S di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang memamerkan dirinya meletuskan senjata api berujung bui.

S ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ulah S memamerkan letusan senjata api itu terekam video dan beredar luas di media sosial.

“Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka ditangkap berinisial S yang memiliki senjata,” kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers kasus penangkapan pemilik senjata api di Garut, Senin (20/11/2023).

Ia menuturkan kepolisian mengungkap kasus aksi video penembakan senjata api yang sempat ramai tersebar dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Garut.

Kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap tempat meletuskan senjata api di salah satu perumahan di Garut.

Polisi juga langsung menangkap pelakunya tanpa perlawanan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menambahkan, pihaknya menangkap pemilik senjata api rakitan yang sempat ramai video letusan tembakannya.

Polisi mendapatkan laporan sebaran video tersebut pada 16 November 2023, kemudian dilakukan penyelidikan dan mencari pelakunya yang berhasil ditangkap di salah satu kafe di wilayah perkotaan Garut.

“Dapat kabar bahwa tersangka yang menggunakan dan meledakkan senjata api sesuai dengan video itu adalah tersangka yang kita tangkap hari ini,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ari mengungkapkan dalam penangkapan tersebut disita barang bukti satu senjata api rakitan, dan satu air softgun yang diakuinya membelinya secara daring dengan cara pembayaran di tempat.

Tersangka mengaku dirinya sebagai anggota Tim Buser Polri, dan mengaku sudah memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu.

“Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kita amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka,” kata Ari.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya